Sebagai dasar pelaksanaan KPS, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67/2005 tentang KPS dalam Penyediaan Infrastruktur, yang diubah dengan Perpres 13/2010. Perpres 13/2010 menyebutkan adanya dukungan kontinjen berupa Jaminan Pemerintah yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) kepada proyek KPS. Dukungan kontinjen atau jaminan tersebut diberikan Menkeu melalui suatu Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Untuk itu, PII yang merupakan BUPI dibentuk pada tanggal 30 Desember 2009 sebagai salah satu upaya Pemerintah mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, melalui penyediaan jaminan yang dilakukan dengan proses yang akuntabel, transparan dan kredibel. Disamping itu, kehadiran PII sebagai BUPI diharapkan akan mendorong masuknya pendanaan dari swasta untuk sektor infrastruktur di Indonesia melalui peningkatan kelayakan kredit (creditworthiness) proyek KPS yang dapat berdampak pada penurunan cost of fund dari proyek-proyek infrastruktur. Secara ringkas, tujuan pembentukan PII adalah untuk: - Meningkatkan kelayakan kredit atas proyek-proyek KPS infrastruktur melalui pemberian penjaminan atas risiko infrastruktur.
- Meningkatkan tata kelola dan proses yang transparan dalam pemberian penjaminan atas risiko proyek infrastruktur yang terkait dengan tindakan dan tidak adanya tindakan pemerintah.
- Memfasilitasi keberhasilan transaksi bagi PJPK (Kementerian, BUMN, Pemda) melalui penyediaan penjaminan bagi proyek KPS yang telah distruktur dengan baik.
- Memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi Pemerintah dan meminimalkan kejutan langsung (‘sudden shock’) kepada APBN.
PII bertindak sebagai Penjamin bagi sektor swasta atas berbagai risiko infrastruktur yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan atau tidak adanya tindakan Pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi proyek KPS infrastruktur, seperti keterlambatan pengurusan perijinan, lisensi, perubahan peraturan perundangan-undangan, ketiadaan penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan/fasilitas dan risikorisiko lainnya yang ditanggung atau dialokasikan ke pemerintah dalam masing-masing kontrak KPS.
read more...
Visi
Menjadi institusi yang kredibel yang berperan penting dalam memastikan keberhasilan transaksi yang melibatkan investasi swasta untuk pembangunan infrastruktur, dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia, melalui penyediaan project viability instruments dan jasa konsultasi terkait.
Misi
- Menyediakan project viability instruments seperti penjaminan dan dukungan finansial terkait lainnya melalui proses bisnis yang transparan dan baik.
- Melaksanakan kebijakan satu prlaksana dalam proses pemberian jaminan dengan modal yang kuat dan manajemen yang profesional.
- Meningkatkan kelayakan kredit proyek infrastruktur Indonesia.
- Memberikan jasa konsultasi kepada instansi terkait untuk mengembangkan proyek infrastruktur yang baik.
Tujuan
- Memastikan proyek infrastruktur yang didukung memiliki struktur yang baik sehingga dapat meningkatkan kelayakan kredit dan proyek infrastruktur.
- Memfasilitasi pengembangan proyek Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (yaitu Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah) dengan menyediakan instrumen finansial untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur dan jasa konsultasi terkait
- Mengembangkan tata kelola yang baik dari implementasi penyediaan instrumen finansial untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur
- Memagari kewajiban kontinjensi Pemerintah sehubungan dengan pemberian jaminan Pemerintah
read more...
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) didirikan dan beroperasi dengan mengacu kepada berbagai Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur, serta penyediaan penjaminan bagi proyek pembangunan infrastruktur, yaitu: - Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden No. 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
- Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
read more...
|
|
|
|
Setelah mendukung peningkatan kapasitas para guru, PII juga memberikan bantuan fisik berupa sarana pendidikan berupa perangkat komputer dan buku-buku perpustakaan kepada sekolah-sekolah yang mengikuti workshop Guru. Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2012 di SD Ujung Negoro I, Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang.
21 Feb 2012
|
|